Jakarta, Klikanggaran.com (07-07-2019) - Terhadap perubahan personil di lokasi lapangan, rekanan tidak melaporkan kepada PPK dan melakukan kesepakatan perubahan personil secara tertulis dalam addendum kontrak. Kondisi ketidaksesuaian personil pada masing-masing konsultan pengawas puskesmas tersebut adalah sebagai berikut:
a) Berdasarkan RAB kontrak pekerjaan konsultansi pengawasan pembangunan Puskesmas Selangit, personil untuk pekerjaan tersebut sebanyak dua orang, yaitu Sdri. AE sebagai team leader/supervisor dan Sdri. DU sebagai pengawas/inspector. Sdri. AE dibantu oleh satu pengawas yaitu Sdr. Pr yang memiliki latar belakang pendidikan SMK Teknik Bangunan, dan saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Teknik Sipil dan belum memiliki SKA. Sdr. Pr bertugas selama satu minggu penuh kecuali hari Minggu karena rumahnya dekat dengan lokasi pembangunan Puskesmas.
Besaran nilai biaya pengawasan yang diterima Sdri. AE sebagai team leader sebesar Rp3.000.000,00 s.d. Rp3.500.000,00 per bulan, sedangkan yang diterima pengawas sebesar Rp1.750.000,00 s.d. Rp2.000.000,00 per bulan. Untuk biaya transportasi, pengawas memperoleh tambahan sebesar Rp500.000,00 s.d. Rp800.000,00 per bulan.
Pada awal pekerjaan, Sdri AE mengajukan uang muka sebesar Rp10.000.000,00 untuk gaji konsultan, biaya transport, biaya operasional lainnya, dan biaya penyusunan laporan. Selama di lokasi pekerjaan, pelaksana menggunakan kendaraan pribadi dan menginap di basecamp milik rekanan. Perlengkapan seperti komputer, printer, dan kamera yang digunakan adalah milik pribadi, sedangkan alat tulis kantor berasal dari perusahaan.
b) Berdasarkan RAB kontrak pekerjaan konsultansi pengawasan pembangunan Puskesmas Jayaloka, personil pada pekerjaan tersebut sebanyak lima orang, yaitu team leader, pengawas, CAD/CAM, administrasi, dan office boy. Namun, dalam rincian personalia hanya terdiri dari empat orang, yaitu Sdr. AK sebagai team leader, Sdr. Jpr sebagai pengawas, Sdr. AYM sebagai petugas CAD/CAM, dan Sdr. Asp sebagai operator komputer.
Tapi ternyata, tidak terdapat nama office boy dalam rincian nama personil. Berdasarkan penjelasan perwakilan konsultan, team leader/supervisor pada pengawasan pembangunan Puskesmas Jayaloka adalah Sdr. AK, pengawas yang bekerja di lokasi pekerjaan adalah Sdr. Jpr, tenaga CAD/CAM yaitu Sdr. AYM, dan tenaga administrasi yang standby di kantor yaitu Sdr. As.
Pengawas tersebut ternyata memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil dan baru lulus pada September Tahun 2017, sehingga tidak sesuai dengan kriteria tenaga ahli. Team leader turun ke lokasi pekerjaan sebanyak tiga kali setiap bulan, sedangkan pengawas tiga kali seminggu. Biaya konsultansi pengawasan pada Puskesmas Jayaloka, Sungai Bunut dan Karya Sakti dikelola oleh Sdr. AEP setiap bulan dan Sdr. AEP mentransfer gaji, transport, dan sewa kendaraan untuk Sdr. AA dan Sdr. Jpr. (MJP)