Jakarta, Klikanggaran.com (04-07-2019) - Sembilan paket pekerjaan pembangunan puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musirawas (Mura) menunjukkan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan. Dan, belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp213.194.309,11.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, rincian pembangunan puskesmas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pembangunan Puskesmas Kelingi IV/C.
b. Pembangunan Puskesmas Muara Lakitan.
c. Pembangunan Puskesmas Selangit.
d. Pembangunan Puskesmas Sungai Bunut.
e. Pembangunan Puskesmas Muara Kati