Jakarta, Klikanggaran.com (22-06-2019) - Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.
Saat dihubungi Klikanggaran.com, peneliti TII, Alvin Nicola, menyatakan turut aktif dalam pamantauan temuan dan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat membahas tindak lanjut temuan BPK terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara (Murtara), dalam diskusinya Alvin menjelaskan singkat.
"Walaupun tidak memiliki kekuatan substansi materil langsung, sesuai UU No. 15 Tahun 2004, temuan dan rekomendasi BPK perlu segera ditindaklanjuti sebagai komitmen perbaikan akuntabilitas daerah," ujar Alvin.
Sebelumnya, untuk diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB) tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan data BPK ada juga temuan yang sangat stagnan. Sebanyak 93 temuan sejak 2015-2018 dengan total Rp19.383.178.805,43, dan temuan sebanyak 211 dengan total senilai Rp16.990.517.658,87 rekomendasi dari BPK.
Sementara itu, yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 81 temuan senilai Rp1.894.046.726,81 serta ada juga yang belum sesuai dengan rekomendasi 74 temuan senilai Rp12.182.710.384,37 dan yang belum ditindak lanjuti 56 temuan senilai Rp2.913.760.547,69.
Namun, dari sekian banyak temuan, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/ penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan hanya senilai Rp3.765.578.022,77.
Menanggapi hal tersebut, Alvin menjelaskan, kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa konsultasi ke BPKP.