Jakarta, Klikanggaran.com (22-06-2019) - Pada Tahun Anggaran 2016 Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) melaporkan realisasi belanja modal sepanjang tahun tersebut sebesar Rp 556 miliar lebih. Uang ratusan miliar ini diklaim BAKAMLA guna menjalankan beberapa proyek, seperti pengadaan kapal 110 meter, pengadaan peralatan berupa monitoring satellite, long rame camera, dan backbone coastal surveillance system.
Berdasarkan data yang diterima Klikanggaran.com, ditemukan dugaan mark up proyek Bakamla senilai Rp 124 miliar, berikut ulasannya.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, BAKAMLA menyebutkan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp556.006.031.714. Dengan rincian:
Pertama, pengadaan kapal yang terdiri dari dua kegiatan berupa kontrak pembangunan kapal dengan nilai kontrak sebesar Rp208.267.000.000, ditambah kontrak perencanaan dan pengawasan sebesar Rp707.905.000.
Kedua, pengadaan peralatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp493.864.652.743.
Terkait pengadaan peralatan, pihak BAKAMLA baru menggunakan atau membayarkan kepada pihak pelaksana proyek sebesar Rp430.567.020.414, yang berarti sudah hampir selesai. Namun, di tengah jalan proyek ini dihentikan dikarenakan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepala BAKAMLA untuk menghentikan proyek ini. Walhasil, proyek yang seharusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2016 jadi mandeg.
Dugaan Mark Up Anggaran