Rp 4,2 M Temuan BPK 2018 Kota Tasikmalaya Wajib Dikembalikan

photo author
- Selasa, 18 Juni 2019 | 09:00 WIB
Temuan BPK
Temuan BPK



“Namun mereka (rekanan) meminta waktu lebih dari 60 hari karena itu bukan uang yang sedikit dan perlu waktu juga untuk mengumpulkan uang tersebut," jelas Dodo.





Dodo pun mencontohkan, dari total Rp 4,269 miliar itu, paling banyak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).





“Ya, PUPR seperti jalan dan jembatan. Contohnya seperti ketebalan jalan harusnya 5 sentimeter diturunkan jadi 3 sentimeter. Intinya ini karena Pemkot kelebihan pembayaran ke rekanan," pungkasnya. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X