2 Tahun Dana Bansos Kota Lubuklinggau Pakai Rekening Pribadi Bendahara?

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:30 WIB
Dana Bansos
Dana Bansos






Jakarta, Klikanggaran.com (15-06-2019) - Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp7.035.686.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.577.196.000,00 atau 93,48% dari anggaran.





Namun, diketahui bahwa bendahara bantuan menggunakan rekening pribadi sebagai rekening untuk mengelola dana bantuan sosial selama 2 tahun sejak 2016-2018 dan menggunakan 2 rekening pribadi dengan nama kepemilikan yang sama.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, diketahui bahwa sisa dana yang tidak disalurkan atau yang belum disalurkan akan disetorkan ke rekening pribadi bendahara bantuan. Adapun rekening pribadi yang digunakan oleh Bendahara Bantuan untuk menampung dana tersebut adalah sebagai berikut:





  1. Rekening pada Bank SumselBabel Nomor 1.430.xxx.826 dengan nama pemilik rekening adalah Hairul
  2. Rekening pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Nomor 0374xxx487 dengan nama pernilik rekening adalah Hairul




Diketahui juga, sisa dana bantuan sosial yang belum disalurkan sampai akhir tahun anggaran tidak disetorkan kembali ke Kas Daerah. Mutasi pada masing-rnasing rekening dan bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja Bantuan Sosial diketahui terdapat sisa dana bantuan sosial yang belum disalurkan, namun tidak segera dilakukan penyetoran kernbali ke Kas Daerah. Sisa dana bantuan sosial tersebut berasal dari pencairan Belanja Bantuan Sosial pada TA 2016 dan TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:





  1. Sisa Dana Bantuan Sosial TA 2016 sebesar Rp16.480.000,00. Pemeriksaan rekening pada Bank SumselBabel Nomor 1.430.xxx.826 diketahui bahwa masih terdapat sisa dana bantuan sosial yang belum disalurkan dengan nilai sebesar Rp16.480.000,00.
  2. Sisa Dana Bantuan Sosial TA 2017 Sebesar Rp33.665.000,00.




Fakta





Sisa dana bantuan sosial yang berasal dari dana bantuan sosial "TA 2016" disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal "18 April 2018".





Sisa dana "TA 2017" telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 8 Februari 2018 sebesar Rp3.000.000,00, pada tanggal 10 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp6.340.000,00 serta pada tanggal 18 April 2018 sebesar Rp24.325.000,00. (MJP)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X