Jakarta, Klikanggaran.com (09-06-2019) - Pembangunan RSUD Depati Hamzah (DH) dilaksanakan oleh PT. NK Wilayah II berdasarkan Kontrak Nomor 03/SPP FISIK/APBD TJ/PU-CK/2016 tanggal 20 Juni 2016 senilai Rp196.286.302.000,00. Pembangunan ini diawasi oleh PT. YK Wilayah V selaku Manajemen Konstruksi selama masa pelaksanaan.
Kontrak Pembangunan RSUD DH merupakan Kontrak Tahun Jamak yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni 2016 s.d. 4 Desember 2017. Pembiayaan Pembangunan RSUD DH bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang TA 2016 dan 2017 serta Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017.
Dalam pelaksanaannya, telah dilakukan empat perubahan atas kontrak/addendum. Namun, terdapat kekurangan volume paket pekerjaan pembangunan RSUD Depati Hamzah pada dinas PUPR senilai Rp635.807.748,21.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, berita acara serah terima pekerjaan pertama Nomor 30/BAP2HP/PUPR-CK/PML/2017 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100% senilai Rp196.286.302.000,00.
Ironinya, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp635.807.748,21. Nilai ini tidak termasuk pengujian mutu hasil pekerjaan (kualitas).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Surat Perjanjian (SP)/Kontrak Nomor 03/DK Fisik/APBD TJ/PU-CK/2016 tanggal 20 Juni 2016 dan perubahannya/addendum dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan senilai Rp635.807.748,21.
Publik menuntut Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya menarik kelebihan pembayaran kepada PT. NK senilai Rp635.807.748,21 untuk disetor ke Kas Daerah. (MJP)