Uang Persediaan Kota Pangkal Pinang Rawan Penyalahgunaan?

photo author
- Minggu, 9 Juni 2019 | 15:00 WIB
Uang Persediaan
Uang Persediaan






Jakarta, Klikanggaran.com (09-06-2019) - Dalam penatausahaan keuangan daerah terdapat pengelolaan Uang Persediaan (UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Di antaranya pengelolaan atas uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat dapat diisi kembali sehingga apabila UP telah habis atau terdapat kebutuhan mendesak yang jumlahnya besar, namun tidak dapat dibayar melalui mekanisme langsung dari BUD dan UP tidak mencukupi maka Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP GU) dan Tambah Uang Persediaan (SPP TU). Akan tetapi, penatausahaan dan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dalam mekanisme belanja melalui panjar diketahui tidak tertib.





Dalam menatausahakan belanja atas UP, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan melalui mekanisme pembayaran penuh setelah keseluruhan pertanggungjawaban suatu kegiatan diterima dari Pelaksana Kegiatan atau melalui mekanisme pemberian uang muka kerja atau uang panjar kepada Pelaksana Kegiatan terlebih dulu sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.





Pemberian Uang Panjar ini ditatausahakan melalui mekanisme pencatatan pada Buku Panjar. Buku Panjar adalah buku pembantu untuk mencatat pengeluaran dan penerimaan uang yang diberikan dan diterima oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima uang panjar kegiatan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.





Berdasarkan data yang di himpun Klikanggaran.com, pemeriksaan fisik uang (cash opname) di tempat penyimpanan kas Bendahara Pengeluaran pada 28 OPD pada bulan Februari dan Maret 2018 diketahui terdapat selisih antara uang tunai/saldo bank dengan BKU. Hal tersebut disebabkan oleh belanja melalui panjar pada sepuluh OPD belum dipertanggungjawabkan senilai Rp226.658.644,00.





Seluruh selisih tersebut dapat ditelusuri dan diperoleh bukti pendukungnya. Hasil pemeriksaan atas aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) diketahui bahwa dalam aplikasi terdapat menu untuk melakukan pencatatan belanja melalui panjar. Hasil pengecekan pada menu Laporan Buku Panjar diketahui laporan yang tersedia hanya milik Sekretariat Daerah. Maka dengan demikian, hanya Sekretariat Daerah yang memanfaatkan menu Laporan Buku Panjar pada aplikasi SIMDA.





Hasil analisis Klikanggaran.com diketahui kesimpulannya sebagai berikut:





a. Bendahara Pengeluaran melakukan belanja melalui panjar untuk Perjalanan Dinas Luar Kota.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X