?. Kelebihan pembayaran atas pengadaan lisensi Microsoft SQL Server 2014 Enterprise Edition dan Microsoft SQL Server 2016 Enterprise Edition sebesar Rp8.828.044.208,00.
Secara garis hukum, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 dan Microsoft Government Eligibility Difinition (APAC).
Hal tersebut sangat jelas mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp8.828.044.208,00 dari Pengadaan Lisensi Microsoft SQL Server 2014 Enterprise Edition dan Pengadaan Lisensi Microsoft SQL Server 2016 Enterprise Edition pada tahun 2016 dan 2017.
Publik menuntut agar Direktut Utama beserta Direksi BPJS Kesehatan segera menginstruksikan PT Telkom supaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp7.246.979.872,00 dan PT RDS sebesar Rp1.581.064.336,00 kepada Kas BPJS Kesehatan. Tentu saja, agar bisa meminimalisir utang yang mencapai triliunan rupiah. Jika tidak, maka BPJS seolah memanjakan perusahaan tersebut mengingat polemik utang yang mencuat. Maka, BPJS Kesehatan sebaiknya menegaskan menarik Piutang untuk menutupi keseluruhan utang-utangnya. (MJP)