Jakarta, Klikanggaran.com (01-06-2019) - Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, kinerja atas efektivitas pembangunan desa yang dilakukan pada Pemkab Barito Timur dan pemerintah desa di wilayah Kabupaten Barito Timur masih terdapat permasalahan serius.
Hasil pemeriksaan secara detail menunjukkan bahwa pembangunan desa pada Pemkab kurang efektif, karena:
● Perencanaan pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar serta sarana prasarana kesehatan, pendidikan, dan permukiman belum memadai. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tidak sepenuhnya melalui musyawarah desa dan penggalian gagasan dari masyarakat melalui pengkajian keadaan desa. Akibatnya, arah dan prioritas pembangunan desa belum sepenuhnya optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kondisi desa. Hal tersebut terjadi karena masih rendahnya partisipasi warga masyarakat dalam menghadiri musyawarah desa serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat belum optimal dalam perencanaan pembangunan desa.
● Keuangan desa belum sepenuhnya dikelola dengan tertib dan terdapat penggunaan uang tunai di luar mekanisme APB Desa. Pemkab Barito Timur dan pemerintah desa belum tertib dalam pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, di mana masih ditemukan indikasi penggunaan uang tunai di luar mekanisme APB Desa minimal sebesar Rp 1,36 miliar antara lain merupakan penarikan uang tunai atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat uang tunai atas pajak yang belum disetor sebesar Rp 323,82 juta. Atas kondisi tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas desa dan kas negara masing-masing sebesar Rp 291,31 juta dan Rp 227,70 juta. Akibatnya, uang tunai yang telah ditarik dari rekening dan tidak direalisasikan untuk kegiatan APB Desa 2017 serta uang pemotongan pajak yang belum disetor ke kas negara berpotensi hilang minimal sebesar Rp 1,16 miliar. Hal tersebut terjadi karena kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa lalai dalam pengelolaan keuangan desa dan bendahara lalai dalam menyetorkan pajak.
● Pembinaan dan pengawasan atas pembangunan desa belum dilakukan secara berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemkab Barito Timur belum mempunyai mekanisme pembinaan dan pengawasan yang jelas. Selain itu, belum optimalnya sinergi antara organisasi perangkat daerah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pembangunan desa. Hal tersebut mengakibatkan lemahnya akuntabilitas keuangan desa. Penyebabnya adalah sinergi antara kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), inspektorat dan satgas dalam melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan atas pembangunan desa belum optimal.
Dari kesimpulan tersebut diketahui, efektivitas pembangunan desa pada Pemkab Barito Timur mengungkapkan 8 temuan yang memuat 8 permasalahan ketidakefektifan. 1 permasalahan kerugian senilai Rp 1,03 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 653,45 juta. Atas permasalahan kerugian telah dilakukan penyetoran selama proses pemeriksaan ke kas daerah senilai Rp 519,01 juta.
Publik menuntut agar Bupati Barito Timur memerintahkan Ketua BPD supaya menyelenggarakan musyawarah desa bersama masyarakat dan lebih berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dan, memerintahkan kepala desa untuk melakukan penyetoran ke rekening kas desa minimal sebesar Rp 743,80 juta serta pembayaran pajak minimal sebesar Rp 425,75 juta. (MJP)