Kemenkeu Dapat Peringatan, Baru Mau Mulai Serius Bahas Kenaikan Utang?

photo author
- Jumat, 31 Mei 2019 | 10:00 WIB
Kenaikan Utang
Kenaikan Utang






Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menanggapi peringatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kenaikan utang pemerintah pusat. Menurutnya, kenaikan utang tersebut salah satunya karena sepertiga belanja pemerintah ditransfer ke daerah, sehingga tak tercatat di neraca pemerintah.





Anggaran dalam belanja pemerintah berasal dari penerimaan, termasuk penerimaan yang bersumber dari utang. Sehingga ketika ada belanja pemerintah yang tak tercatat, hal ini juga mempengaruhi penyerapan belanja, dan pada akhirnya mempengaruhi defisit anggaran. Mirisnya, defisit anggaran yang melebar tentunya akan membuat pemerintah menarik utang lebih banyak lagi.





"Sehingga kalau misalkan ada concern seperti utang, tentu akan dipengaruhi oleh apakah belanja pemerintah menciptakan apa yang disebut modal, yang akan mempengaruhi ekuitas pemerintah? Itu sangat dipengaruhi oleh belanja ke daerah," ujar Sri Mulyani.





Sri Mulyani bersama BPK akan mulai merancang suatu cara agar neraca pemerintah bisa betul-betul mencerminkan kebijakan pemerintah. Saat ini, prinsip laporan keuangan pemerintah daerah juga belum terkonsolidasi dengan pemerintah pusat.





"Dari keseluruhan belanja APBN, kita harus mulai memikirkan secara serius, bagaimana neraca itu betul-betul mencerminkan bagaimana policy dan UU kita dalam mengatur belanja pemerintah. Itu mungkin yang jadi PR kita bersama BPK, yang nanti kita bahas bersama pada saat pembahasan audit ini," jelasnya.





Namun anehnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan, rasio utang tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 30,33 persen terhadap PDB. Namun demikian, menurutnya rasio utang pemerintah ini masih aman. (Sumber: Klikanggaran.com)





"Utang Pemerintah Naik 10,4 persen mencapai Rp 4.567,3 triliun, masih zona aman?”


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X