Akhirnya KPK Setor Rp 3,2 Milyar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan

photo author
- Kamis, 30 Mei 2019 | 06:30 WIB
Lelang KPK
Lelang KPK






Jakarta, Klikanggaran.com (30-05-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara Fuad Amin. Ada empat barang yang laku dari kegiatan lelang tersebut, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp 3,2 miliar.





Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara.





“Hasil lelang ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh KPK,” ujarnya pada Klikanggaran.com di Jakarta, Rabu (29/05/2019).





Untuk barang-barang yang tidak laku lelang, Febri mengatakan akan ditetapkan kemudian, apakah akan dilakukan lelang lanjutan, atau akan diputuskan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kegiatan itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan metode penawaran lelang secara closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet.





Dari kegiatan ini, ada 14 barang rampasan yang dilelang, antara lain sebidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen hingga kendaraan bermotor. Detail barang bisa dilihat melalui laman https://lelang.go.id





REKAPITULSI HASIL LAKU LELANG





NoObjek Lelang Nilai Laku


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X