Palembang, Klikanggaran.com (26-05-2019) - PT PSP dalam rangka pembangunan pabrik Pusri-IIB telah menandatangani Perjanjian Engineering Procurement Construction (Kontrak EPC) No. 369/SP/DIR/2012 serta Perjanjian Supply Contrak (Kontrak SC) No. 370/SP/DIR/2012 dan No. 371/SP/DIR/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan Kontraktor PT Rekayasa Industri (PT Rekind)-Toyo Engineering Corporation (TEC).
Harga Kontrak bersifat Lump Sump Fixed Price nilai totalnya sebesar Rp1.081.267.000.000,00 dan USD453.813.940,00 tidak termasuk PPN. Kontrak EPC mengatur tentang dimungkinkannya dilakukan Perubahan (Change) yaitu segala perubahan terhadap pabrik, metode kerja, program kerja atau terhadap jenis atau luas pekerjaan, yang merupakan perubahan, penghapusan atau penambahan.
Pengaturan lebih detaile yang telah disepakati kedua pihak mengenai mekanisme CO dituangkan dalam Prosedur CO Nomor P2B-00-80-PE-0010.C. PT Rekind telah mengajukan 31 klaim CO, senilai minimal Rp39.518.735.516,00 dan USD13,000,083.00. Rincian 31 klaim CO tersebut adalah:
- Sebanyak 6 CO dan dengan nilai sebesar Rp1.667.439.926,00 dan USD3,023,370.00 dibatalkan oleh PT Rekind.
- Sebanyak 7 CO senilai Rp20.446.830.288,00 telah disetujui oleh PT PSP.
- Sebanyak 18 CO belum terdapat kesepakatan antara PT PSP dan PT Rekind.
Banyaknya klaim CO yang belum disepakati tersebut menjadi perhatian (concern) bagi PT PI, yang merupakan perusahaan induk dari PT PSP dan PT Rekind. Terjadinya dispute mengenai CO berdampak pada kondisi keuangan PT Rekind, sehingga pada tanggal 4 Maret 2016 Direksi Rekind bersurat kepada Direksi PSP dengan menyampaikan kondisi keuangan PT Rekind mengalami kesulitan likuiditas, dimana sejak bulan Juli s.d November 2015 belum ada pembayaran sedangkan tagihan Bulan Desember 2015 dan Januari 2016 belum ditagihkan.
Sementara untuk penyelesaian proyek Pusri membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu PT Rekind menyampaikan permohonan adanya solusi untuk membantu likuidasi keuangan Rekind agar dapat menyelesaikan pekerjaan proyek pusri-IIB tersebut.
PT PI berkeinginan agar perselisihan tersebut segera terselesaikan, salah satunya dengan memfasilitasi diadakannya pertemuan antara manajemen kedua perusahaan pada beberapa kesempatan.
Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, atas pemeriksaan atas klaim-klaim CO tersebut, menyimpulkan bahwa bila mengacu pada persyaratan prosedur administratif yang diatur dalam kesepakatan kedua belah pihak yaitu Prosedur CO Nomor P2B-00-80-PE-0010.C, maka seluruh klaim CO yang diajukan oleh PT Rekind berindikasi tidak memenuhi persyaratan prosedur administratif, seperti: