PNBP Kemenag Rp 1,8 M Belum Disetor ke Kas Negara atau BLU?

photo author
- Senin, 20 Mei 2019 | 10:17 WIB
PNBP Kemenag
PNBP Kemenag






Jakarta, Klikanggaran.com (20-05-2019) - Laporan Keuangan audited Kementerian Agama menyajikan target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)sebesar Rp2.216.669.110.750,00 dengan realisasi sebesar Rp2.673.778.697.077,00 atau 120,62% dari anggaran. Namun, ada PNBP belum disetorkan ke Kas Negara/BLU sebesar Rp1.848.186.288,20 dan terlambat disetorkan sebesar Rp37.410.295.945,00.





Berdasarkan dokumen yang didapat Klikanggaran.com, ada PNBP belum disetorkan ke Kas Negara/BLU sebesar Rp1.848.186.288,20. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan pada satuan kerja Kementerian Agama, menunjukkan adanya pendapatan yang diterima, namun belum dilaporkan dan disetor ke kas negara/BLU sebesar Rp1.848.186.288,20. Selain itu, Bendahara Penerimaan terlambat disetorkan ke kas negara/kas BLU sebesar Rp37.410.295.945,00.





Padahal PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, penyetoran dapat dilakukan pada hari berikutnya/secara berkala dengan beberapa kondisi seperti yang diatur dalam peraturan perundangan. Hasil pemeriksaan atas penyetoran PNBP pada lingkungan Kemenag menunjukkan bahwa PNBP terlambat/tidak langsung disetor ke kas negara antara 15 s.d. 180 hari.





Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan, yaitu atas PNBP yang belum disetorkan ke kas negara/BLU sebesar Rp1.848.186.288,20 dan PNBP yang tidak segera disetorkan ke kas negara sebesar Rp37.410.295.945,00. Tentu saja hal ini berisiko disalahgunakan.





Permasalahan tersebut diduga disebabkan oleh Bendahara Penerimaan Satker terkait lalai dalam menyetorkan PNBP ke kas negara/kas BLU tepat waktu dan tepat jumlah.





Publik menuntut agar Menteri Agama memerintahkan para Kepala Satker supaya menginstruksikan kepada para Bendahara Penerimaan dan Pengelola Pendapatan BLU terkait untuk segera menyetorkan kekurangan PNBP sebesar Rp1.848.186.288,20 ke Kas Negara/Kas BLU.





Terkait permasalahan di atas Klikanggaran.com sudah menghubungi pihak terkait untuk meminta keterangan, namun sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi seperti yang dibutuhkan. (MJP)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X