Palembang, Klikanggaran.com (19-05-2019) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beberapa hari yang lalu didemo warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3). Demo dilakukan lantaran Pemkot dituding menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 300 hingga 500 persen.
Para pendemo dalam orasinya mengungkapkan kenaikan PBB pada tagihan 2019 ini tidak rasional, karena hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tidak mempertimbangkan kemampuan warga pemilik tanah dan bangunan.
Tagihan PBB yang diberikan kepada warga beberapa pekan terakhir dikeluhkan oleh warga. Lantaran mengalami kenaikan yang sangat tinggi dan dianggap publik tidak ada sosialisasi rencana kenaikan pajak tersebut. Keluhan warga tersebut pun banyak beredar di ruang publik.
Informasi yang berhasil dihimpun Klikanggaran.com, seharusnya Pemkot Palembang tidak menaikkan PBB, apalagi didasari atas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, untuk katagori PAD sektor pajak, Pemkot Palembang bisa dibilang cukup untung dan membukukan capaian yang begitu fantastis.
Lihat saja riwayat pendapatan asli daerah Kota Palembang pada tahun anggaran 2017 yang dianggarkan sebesar Rp1.099.308.967.841,03. Anggaran ini terealisasi sebesar Rp1.091.704.605.854,90 atau 99,31% dari pos anggaran. Realisasi tersebut meningkat dari realisasi tahun anggaran 2016 sebesar Rp781.413.947.765,14.
Beberapa pendapatan dari sektor Pajak Daerah terlihat sukses dalam capaian target yang ditentukan. Misalnya saja pendapatan dari Pajak Hotel Rp57.255.225.469,00 atau 102,24 dari target, Pajak Restoran Rp79.348.336.478,00 atau 100,44 persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp166.521.800.165,00 atau 111,01 persen dari target yang dipatok.
Bisa dibandingkan dengan Pendapatan Retribusi Daerah Kota Palembang yang dianggarkan sebesar Rp101.707.504.048,80. Namun, hanya terealisasi sebesar Rp59.805.678.186,00 atau 58,80% dari pos anggaran. Turun sebesar Rp41.901.825.862,80 atau 54,60% dari tahun anggaran 2016.