Palembang, Klikanggaran.com (18-05-2019) - Pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Lahat telah menganggarkan belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan kepada desa dengan rincian masing-masing:
- Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Rp35.152.483.225,00 terealisasi Rp25.654.126.127,00
- Belanja Bantuan Sosial Rp1.500.000.000,00 terealisasi Rp602.500.000,00
- Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Rp395.899.559.900,00 terealisasi Rp350.660.960.000,00.
Belanja tersebut menurut informasi dikelola oleh Bendahara Bantuan PPKD pada BKD. Namun, dalam realisasinya terindikasi terjadi berbagai pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mal administrasi.
Tata cara pemberian belanja hibah dan bantuan sosial diatur dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
Sedangkan bantuan keuangan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 01 Tahun 2017 tentang penetapan besaran, tata cara penyaluran, dan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2017.
Selanjutnya, ADD yang bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 03 Tahun 2017 tentang penetapan besaran dan arah penggunaan bantuan keuangan ADD bagi desa dalam Kabupaten Lahat tahun 2017.
Dokumen yang ada pada klikanggaran.com menunjukkan, pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah dan bantuan keuangan kepada desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Pencairan belanja hibah untuk Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk PAUD/Taman Kanak-Kanak (TK) swasta sebesar Rp5.670.000.000,00 tidak dengan cara pembayaran langsung (LS).
Realisasi belanja Hibah BOP PAUD untuk PAUD/TK swasta pada PPKD dilakukan dengan pencairan SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Bendahara Bantuan PPKD di Bank SumselBabel dengan Nomor Rekening 142-301-0873 tanggal 27 Juli 2017. Selanjutnya Bendahara Bantuan PPKD menerbitkan cek untuk mentransfer dana ke rekening masing-masing PAUD/TK swasta pada tanggal 31 Juli 2017