Kondisi tersebut jelas sekali bertentangan dengan Pedoman No. A-001/T00000/2013-S9 Revisi ke-1 tanggal 21 Januari 2015 tentang Pengelolaan Perencanaan dan Pengadaan/Penjualan Minyak Mentah dan Produk Kilang. Pada BAB II.A tentang Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan/ Penjualan Minyak Mentah dan Produk Kilang, Purchase Order No. 1476/T00300/2016-S0 tanggal 22 November 2016 kepada SK Energy, dan Purchase Order No. 1481/T00300/2016-S0 tanggal 22 November 2016 kepada Trafigura. Pada klausul No. 4 tentang Nomination Procedure, dan Purchase Order No. 845/T00300/2017-S0 tanggal 18 Mei 2017 kepada Trafigura, pada klausul ke-4 tentang Nomination Procedure.
Hal ini mengakibatkan PT. Pertamina menanggung beban sebesar USD1,680,479.59 (USD531,258.78 + USD785,971.21 + USD363.249,60) atas persetujuan perubahan jadwal ALD pada pembelian Gasoline 88/92 dan potensi timbulnya perselisihan atas penerbitan Amandemen PO secara formal yang dilakukan setelah tanggal ALD.
Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah menghubungi Arya Dwi Paramita, Media Communication Manager PT Pertamina (Persero), untuk meminta klarifikasinya. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respon dan tanggapan. (MJP)