Anggaran Santunan Kematian untuk Masyarakat MUBA Berindikasi Bocor?

photo author
- Jumat, 17 Mei 2019 | 17:10 WIB
Anggaran Santunan
Anggaran Santunan






Palembang, Klikanggaran.com (17-05-2019) - Pengelolaan anggaran program santunan kematian untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berindikasi bocor. Hal ini ditandai dengan adanya dugaan penganggaran yang tidak tepat dalam penyaluran realisasi anggarannya.





Dokumen yang ada pada klikanggaran.com menunjukkan, di tahun anggaran 2016 Sekretariat Daerah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp69.172.243.777,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp63.177.693.967,00 atau 91,33% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut di antaranya berupa belanja premi asuransi kematian sebesar Rp9.541.441.440,00. Belanja premi asuransi tersebut melalui E-Lelang Umum dengan pemenang PT HLII. Dan, diikat dengan kontrak Nomor 191/KONTRAK/PPK/KESRA/SETDA/2016 tanggal 05 April 2016 dengan nilai Rp9.541.441.440,00.





Kontrak tersebut menanggung sebanyak 794.872 orang. Berdasarkan database kependudukan per 23 Desember 2015 dengan waktu pelaksanaan 12 bulan terhitung dari tanggal 05 April 2016 s.d. 04 April 2017. Premi yang dibayarkan untuk masing-masing peserta yaitu umur 0-5 tahun sebesar Rp6.480,00, umur 5-55 tahun sebesar Rp12.960,00 dan umur 56 tahun ke atas sebesar Rp8.640,00.





Di sisi lain, DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) juga menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp1.242.000.000,00. Anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp836.187.400,00. Realisasi tersebut di antaranya berupa belanja bantuan sosial santunan kematian sebesar Rp655.500.000,00. Penerima santunan kematian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 752/KPTS-DPPKAD/2016 tanggal 29 November 2016 dengan anggaran sebesar Rp682.000.000,00 untuk penerima sebanyak 298 orang.





Kedua jenis belanja tersebut di atas direalisasikan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Pemberian Santunan Kematian, Buku Nikah Gratis dan SIM Gratis Bagi Masyarakat Musi Banyuasin. Dalam peraturan Bupati tersebut, juga menyebutkan besaran santunan kematian penduduk dibagi menjadi tiga, yaitu umur 0-5 tahun mendapat santunan sebesar Rp1.500.000,00, umur 5-55 tahun mendapat santunan sebesar Rp3.000.000,00, umur 56 tahun ke atas mendapat santunan sebesar Rp2.000.000,00.





Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, atas bukti-bukti pendukung asuransi kematian dan bantuan santunan kematian, diketahui setidaknya terdapat dua permasalahan terkait program tersebut, yakni Premi Asuransi tidak berdasarkan pada perhitungan yang cermat, yang dapat mengakibatkan penetapan pembayaran premi sebesar Rp9.541.441.440,00 tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.





Serta terdapat indikasi pembayaran ganda atas bantuan santunan kematian, yakni sebesar Rp23.000.000,00 yang dapat dinilai publik sebagai suatu pemborosan atas keuangan daerah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X