KPK Ungkap LHKPN Pemprov Maluku Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 17 Mei 2019 | 13:00 WIB
KPK Ungkap LHKPN
KPK Ungkap LHKPN



Rinciannya, DPRD provinsi Maluku 41,86 persen, DPRD Kota Ambon maupun Tual masing-masing 100 persen, DPRD Kabupaten Buru 79,17 persen, DPRD Kabupaten Buru Selatan 70 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru 20 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 0 persen, DPRD Kabupaten MBD 82,35 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tengah 70,73 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 92 persen, DPRD Kabupaten SBB 96,67 persen dan Kabupaten SBT 48 persen.





"Kami sudah menemui Gubernur Maluku, Murad Ismael, yang meminta beliau mendorong tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan direspon positif. Bahkan, Gubernur siap menyurati para Bupati maupun Walikota, termasuk mengingatkan pejabat di jajaran Pemprov Maluku agar mematuhi ketentuan tersebut," tandas Nexio. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X