PT. Bukit Asam Tabung Denda PBB Ratusan Milyar, Siapa Dirugikan?

photo author
- Rabu, 15 Mei 2019 | 08:00 WIB
Denda PBB
Denda PBB



Publik menilai, hal ini sangat tidak sesuai dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Sehingga prinsip-prinsip GCG mendetailkan permasalahan akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ. Sehingga pengelolaan perusahaan diduga tidak terlaksana secara efektif dan kewajaran (fairness) berkaitan dangan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah menghubungi PTBA melalui Suherman, Sekretaris Perusahaan, untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari yang bersangkutan.






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X