Jakarta, Klikanggaran.com (13-05-2019) - Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, diketahui Kemendikbud TA 2017 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp19.414.592.155.000,00 dengan realisasi sebesar Rp18.574.764.317.980,00 atau 95,67 %.
Dari realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Pemeliharaan sebesar Rp309.442.977.410,00. Namun, belanja pemeliharaan pada Setjen minimal sebesar Rp21.500.771.405,00 disinyalir tidak dikapitalisasi.
Berdasarkan dokumen yang didapat Klikanggaran.com, hasil pengujian realisasi belanja pemeliharaan pada Biro Umum diketahui terdapat realisasi belanja pemeliharaan yang tidak dikapitalisasi. Laporan Realisasi Anggaran Setjen menyajikan realisasi Realisasi Belanja Pemeliharaan sebesar Rp1.369.230.794.000,00 di antaranya direalisasikan untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Biro Umum sebesar Rp31.523.975.000,00.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Pemeliharaan tersebut, diketahui senilai Rp26.454.322.725,00 merupakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan melalui kontrak sebanyak 157 SPK dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00. Rincian kegiatan pada masing-masing SPK menyebutkan renovasi, pengadaan baru meubelair, dan pembangunan fisik baru yang seharusnya dipilah untuk dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tetap.
Atas belanja senilai Rp26.454.322.725,00 tersebut, Bagian BMN Biro Umum telah berupaya untuk melakukan koreksi internal dan menguploadnya pada aplikasi e-rekon atas Belanja Barang sebesar Rp10.654.082.701,00 sebagai bagian dari nilai dikapitalisasi sebagai aset.
Pemeriksaan lebih lanjut dan cek fisik atas koreksi internal tersebut diketahui nilai yang dapat dikapitalisasi adalah sebesar Rp4.953.551.320,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp21.500.771.405,00 (Rp26.454.322.725,00 - Rp4.953.551.320,00) dan belum dapat meyakininya antara lain karena Barang tidak ditemukan, barang yang ditunjukkan berbeda dengan SPK, dan/atau petugas BMN tidak mengetahui lokasi bangunan/barang dimaksud.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Pemeliharaan pada LRA tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, dan berpotensi kehilangan barang/aset senilai Rp21.500.771.405,00. Untuk itu publik menghimbau agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan KPA dan PPK pada Biro Umum supaya melakukan pemetaan terhadap hasil fisik belanja barang pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi sebagai aset. (MJP)