Jakarta, Klikanggaran.com (13-05-2019) - Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 menyatakan bahwa untuk kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalur khusus. Untuk memenuhi kebutuhan transportasi batubara, PT BA bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dalam proses pengangkutan batubara dari Tanjung Enim ke Pelabuhan Tarahan (Lampung) dan Dermaga Kertapati, Palembang.
Kerja sama tersebut diatur dalam perjanjian nomor 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011 tanggal 14 Desember 2011, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan Desember 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com diketahui, tarif transportasi lebih mahal dan imbal balik investasi tidak jelas. Ketentuan terkait tarif transportasi/pengangkutan batubara diatur dalam pasal 9 perjanjian pengangkutan batubara nomor 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011.
Mengintip lebih rinci, tarif tersebut mengalami penyesuaian pada tahun 2014 melalui addendum nomor 015/ADD/Eks-0100/HK.03/2014 tanggal 14 Maret 2013 yang diberlakukan sejak 1 Desember 2013. Penyesuaian tersebut meliputi adanya pembayaran biaya angkut dengan menggunakan USD dengan porsi 32% USD dan 68% rupiah untuk Tanjung Enim Baru – Tarahan dan porsi 24% USD dan 76% rupiah untuk Tanjung Enim Baru – Kertapati.
Mengintip lebih dalam lagi, diketahui bahwa pembayaran dengan menggunakan kurs sesuai kontrak lebih besar dibandingkan dengan menggunakan kurs tengah BI bulan Desember 2013 adalah sebesar USD 940,654.70. Pada tahun 2015, perjanjian kerja sama PT BA dengan PT KAI juga telah mengatur tarif dasar untuk tahun 2015 sebagaimana disebutkan pada tabel 3.3.
Namun, terkait dengan porsi tarif dollar, belum ditetapkan kurs dasarnya sehingga masih menggunakan kurs dasar tahun 2014 (Rp10.800). Sedangkan kurs tengah BI per bulan sejak bulan Januari 2015 s.d Juni 2015 telah melebihi Rp12.500,00 (Rp12.968). Sehingga ada selisih kurs tarifnya.
Mengintip dan mengupas, diketahui juga bahwa pembayaran dengan menggunakan kurs sesuai kontrak lebih besar dibandiingkan dengan menggunakan kurs tengah BI Januari s.d Juni 2015 adalah sebesar USD 4,830,112. Selain terkait kurs dasar, pasal 9 perjanjian dimaksud juga menyebutkan bahwa tarif transportasi relasi Tanjung Enim Baru-Tarahan sudah termasuk beban investasi pengembangan sebesar Rp25,00/ton yang bersifat tetap sampai tahun 2029.