KPK Ungkap Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, Mungkinkah Cermati LEP?

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2019 | 08:09 WIB
Proyek Fiktif
Proyek Fiktif






Jakarta, Klikanggaran.com (11-05-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut perkara dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah oleh PT Waskita Karya. Diketahui, terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.





Melinik permasalahan tersebut, kemungkinan KPK mencermati Laporan Evaluasi Proyek (LEP) pada beberapa proyek yang belum dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Laporan Realisasi Beban Kontrak/ Pendapatan Usaha (BK/PU) dan Laporan Evaluasi Proyek yang merupakan laporan proyek harus disusun oleh kepala proyek PT Waskita setiap bulan. Dan, disampaikan kepada Kepala Divisi sebagai pertanggungjawaban keuangan proyek yang dilaksanakan serta digunakan oleh Kepala Bagian Pengendalian Divisi untuk melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan proyek pekerjaan.





Laporan Realisasi BK/PU merupakan laporan yang menyajikan Pendapatan Usaha dan Beban Kontrak terdiri dari bahan, upah, biaya subkontraktor, peralatan, persiapan/penyelesaian, administrasi proyek dan beban bank. Sedangkan Laporan Evaluasi Proyek (LEP) menyajikan rincian masing-masing dari jenis beban kontrak tersebut.





Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap laporan beberapa proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Waskita beserta dokumen pendukungnya diketahui bahwa, beberapa laporan proyek yang dibuat dan disusun oleh Kepala Proyek tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan ketentuan.





Adapun beberapa laporan proyek tersebut antara lain:





a. Proyek Pelebaran Jalan Bambaea – Simpang Kasipute.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X