b. Pelaksanaan performance test tertunda karena insiden kebakaran PGH-2.
c. Keputusan Settlement Agreement tidak mempertimbangkan jaminan operasi pabrik DR.
d. Terdapat pelaksanaan dua kontrak Revitalisasi DR Plant yang belum dilakukan pembayaran.
Hal tersebut terjadi karena Direksi mengambil keputusan untuk menghentikan Slab Steel Plant (SSP), mengingat harga beli slab lebih murah di pasaran dibandingkan dengan diproduksi sendiri di SSP. Sehingga mengakibatkan Investasi revitalisasi DR Plant Zero Reformer senilai USD20,145,069.00 belum memberikan manfaat bagi PT KS. Dan, PT KS tidak memiliki jaminan keberhasilan penerapan teknologi Zero Reformer.
Atas permasalahan tersebut, publik menuntut agar Direksi PT. Krakatau Steel melakukan mitigasi risiko atas kelangsungan pengoperasian DRP Zero Reformer. Sehingga invetasi yang ditanamkan pada Proyek Revitalisasi DR Plant Zero Reformer memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan. Selain itu juga harus dilakukan performance test untuk memastikan DRP Zero Reformer berfungsi dengan baik dan manfaat yang direncanakan dapat tercapai. (MJP)