Publik menilai, prinsip-prinsip yang diambil oleh PT. Waskita Karya tidak mencerminkan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness). Hal ini diduga disebabkan oleh Kepala Divisi dan Wakil Kepala Divisi II yang tidak cermat dalam melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap risiko yang terjadi pada pelaksanaan proyek. Dan, tidak cermat dalam melakukan perikatan dengan subkontraktor. Kemudian Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi tidak cermat dalam melakukan kegiatan pengendalian biaya proyek. (MJP)