Kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XI:
1) Pasal 66 yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD
2) Pasal 110 pada:
a) ayat (2) yang menyatakan, bahwa dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah
b) ayat (3) menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.