Menilik lebih lanjut pada Pengumuman CNC yang tercantum dalam situs web Ditjen Minerba (www.minerba.esdm.go.id) diketahui bahwa dari kelima perusahaan pemegang IUP tersebut hanya PT KUIM dengan Nomor SK 441 Tahun 2009 tanggal 22 Desember 2009 dan WG Corp dengan Nomor SK 503.540/009/IUP/III.07/2010 tanggal 4 Mei 2010 yang terdaftar dalam pengumuman CNC tersebut. Namun, atas dua perusahaan tersebut tidak diketahui kapan masa berlaku izinnya.
Permasalahan ini jelas mengakibatkan Data IUP CNC yang dikeluarkan oleh DBP tidak andal, timbulnya potensi kekurangan penerimaan Negara dari iuran tetap sebesar USD5,651,858.60 dan denda keterlambatan atas iuran tetap sebesar USD203,375.07.
Publik meminta agar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan informasi database perusahaan tambang minerba. Dan, wajib untuk Bimtek ulang tentang tata kelola APBN, karena sangat menyia-nyiakan peluang emas pendapatan bagi negara yang seharusnya bisa membantu kebutuhan rakyat serta mencapai barometer kemakmuran Indonesia. (MJP)