Kontraktual Antara Bank SumselBabel dan PT GI Tidak Tertagih Rp 13 Milyar?

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2019 | 16:00 WIB
Kontraktual
Kontraktual






Jakarta, Klikanggaran.com (04-05-2019) - Perjanjian KMK Kontraktual antara Bank SumselBabel dan PT GI ditetapkan dalam PK Nomor 34 tanggal 28 Mei 2014 dengan plafon kredit sebesar Rp15.000.000.000,00. Sementara total penarikannya adalah sebesar Rp13.880.735.000,00 dan telah diangsur sampai dengan tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp4.370.485.000,00. Sehingga, sisa pokok kredit ditambah biaya administrasi dan tunggakan bunga adalah sebesar baki debet Rp13.089.915.658,00.





Namun, pengelolaan kredit PT GI diduga kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berpotensi tidak tertagih sebesar Rp13.089.915.658,00.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com diketahui, tujuan pemberian kredit adalah untuk tambahan modal kerja proyek subkontrak dari PT RI untuk pekerjaan Aboveground Piping Shop Fabrication pada proyek pembangunan pabrik IIB di PT PS. Jangka waktu perjanjian adalah selama satu tahun, yaitu dari tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015.





Underlying transaksi KMK kontraktual adalah kontrak nomor P2B-00-30-CT-025-R tanggal 24 Februari 2014 antara PT GI dengan PT RI yang merupakan subkontrak perjanjian antara PT RI dengan PT PS dengan pekerjaan pembangunan Aboveground Piping Shop Fabrication pada proyek pembangunan pabrik IIB. Nilai kontrak pekerjaan awal sebesar Rp56.250.000.000,00 terhitung mulai tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan 31 Oktober 2014. Nilai baki debet per 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp13.089.915.658,00 dengan kondisi kredit saat ini adalah macet atau kolektibilitas lima.





Pada dokumen yang diterima Klikanggaran.com mengungkapkan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit. Diketahui Bank SumselBabel telah melakukan upaya-upaya penyelesaian kredit macet tersebut. Di antaranya upaya penagihan dengan realisasi setoran sebesar Rp1.938.000.000,00.





PT GI merupakan debitur Bank SumselBabel yang digugat pailit oleh pihak vendor PT IPI dan vendor PT MSI yang mengajukan upaya permohonan pailit dan telah tercapai perdamaian (out of court). Untuk mengantisipasi upaya permohonan pailit dari kreditur lainnya, maka PT GI mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.





Bank SumselBabel menerima pemberitahuan pengumuman PKPUS (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara) dari pengurus PT GI untuk mengajukan perdamaian kepada seluruh krediturnya. Hal ini mengakibatkan analisis kredit tidak mempertimbangkan rencana pembayaran kontrak (underlying transaksi) sebagai sumber pelunasan kredit dan bank SumselBabel kurang berupaya dalam memantau pelaksanaan pembayaran atas underlying transaksi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X