Jakarta, Klikanggaran.com (01-05-2019) - Dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit, bank melaksanakan estrukturisasi kredit. Penyelamatan dan penyelesaian kredit yang dilakukan oleh bank adalah melakukan penjualan agunan.
Penjualan agunan adalah penjualan agunan debitur yang dilakukan secara sukarela (private selling), baik melalui penjualan secara langsung maupun melalui pelelangan umum (lelang sukarela). Tujuan dari penjualan agunan adalah untuk meminimalisir kerugian bank akibat kredit bermasalah/macet melalui penjulan agunan dengan menggunakan harga tertinggi berdasar hasil penilaian/hertaksasi agunan oleh KJPP, aman, dan menguntungkan bagi bank.
Penjualan agunan dapat dilakukan apabila debitur dan obyek agunan yang akan dijual/dilelang tidak dalam berperkara/sengketa di pengadilan atau penagihan kredit belum diserahkan ke DJKN/KPKNL. Namun, proses penyelesaian Kredit BNI Griya atas Debitur Non Performing Loan dan hapus vuku tidak sesuai dengan ketentuan Bank BNI.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui bahwa pada tujuh BNI Kantor Wilayah (Kanwil) yaitu Surabaya, Yogyakarta, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Jakarta Kota, dan Jakarta Kemayoran yang terdiri dari enam LNC, tujuh STA menunjukkan terdapat permasalahan terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah. Baik itu untuk debitur Non Performing Loan (NPL) dan hapus buku.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen penyelesaian kredit BNI Griya, diketahui bahwa upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh Bank belum optimal dan belum sesuai dengan ketentuan bank, dengan rincian permasalahan sebagai berikut :
a. Penyelesaian Kredit BNI Griya atas 88 Debitur dengan Baki Debit sebesar Rp85.997.108.578,91 belum dilakukan proses eksekusi agunan secara optimal.
b. Penyelesaian kredit macet/hapus buku melalui eksekusi agunan berpotensi tidak dapat dilakukan.