Jakarta, Klikanggaran.com (01-05-2019) - Salah satu tujuan penggunaan kredit BNI Griya yang diterima oleh debitur adalah fasilitas kredit untuk take over. Dan, ketentuan take over fasilitas kredit dari bank lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kredit telah berjalan minimal 12 bulan
b. Kolektibilitas golongan 1/lancar (fotocopy rekening koran selama enam bulan terakhir).
c. Bukti kepemilikan hak atas tanah sudah dalam bentuk sertifikat dan ber-IMB, bukan dalam bentuk covernote dari developer (nama pemohon harus sama dengan nama yang tercantum dalam sertifikat/agunan). Namun, pemberian kredit BNI Griya take over atas empat debitur dengan baki debit sebesar Rp3.719.655.434,00 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, terdapat pada tujuh BNI Kantor Wilayah (Kanwil), yaitu Surabaya, Yogyakarta, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Jakarta Kota dan Jakarta Kemayoran yang terdiri dari enam LNC, tujuh STA menunjukkan bahwa pemberian kredit BNI Griya dalam bentuk take over tidak memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Maksimum kredit untuk take over melebihi 80% dari taksasi obyek yang dibiayai, sehingga terdapat dua debitur take over yang melebihi 80% dari nilai taksasi objek yang dibiayai pada LNC Makassar masing-masing sebesar 137% dan 122% dari nilai pasar taksasi agunan.
b. Pemberian Kredit BNI Griya take over tidak didukung dengan foto copy rekening koran enam bulan terakhir. Sehingga dapat diketahui juga bahwa analisa kredit terhadap debitur take over yang dilakukan oleh analis kredit tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan terkait loan to value (LTV) dan dokumen pendukung berupa foto copy rekening koran enam bulan terakhir.