a. Memerintahkan Kasatker segera menyetorkan ke Kas Negara atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp2.499.673.242,90 (Rp3.752.365.323,10 – Rp1.252.692.080,20)
b. Memerintahkan Kasatker terkait segera menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp4.307.631.586,81 (Rp4.759.323.108,95 - Rp451.691.522,14) atas kelebihan pembayaran kegiatan.
Publik sangat berharap agar kepolisian jangan ikut ambil peran merugikan negara. Bila ada temuan rugikan negara, wajib untuk menyetorkannya, sebab sampai dengan tahun 2017 terdapat 1 temuan yang janggal, yang belum ditindaklanjuti atas LHP tahun 2012 yakni menyetorkan kekurangan sebesar Rp296.303.885,00 atas kerugian negara dari realisasi belanja "fiktif" serta 2 temuan dari tahun 2013 mengambang selama kurun waktu 4 tahun. (MJP)