Publik meminta, pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara. Dalam hal ini adalah pengadaan barang/jasa. Dan, segera menyetorkan ke Kas Negara atas kelebihan belanja sebesar Rp557.500.000,00. (MJP)