Pajak Kabupaten Bengkulu Tengah, Rp 398 Juta Materiilnya Masih Kisi-Kisi?

photo author
- Rabu, 24 April 2019 | 07:00 WIB
Pajak
Pajak






Jakarta, Klikanggaran.com (24-04-2019) - Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Berbasis Akrual, Pernyataan No.09 pada paragraf 5 menyatakan Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.





Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Terkait hal ini, ternyata ada penyetoran pajak yang telah dipungut oleh bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak didukung bukti setor ke Kas Negara dan Kas Daerah sebesar Rp398.330.165,00.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, bendahara pengeluaran dengan menggunakan kode NTPN yang dicatat dalam Buku Pembantu Pajak, diketahui terdapat pajak yang tidak sesuai dengan database penerimaan negara dari Kementerian Keuangan melalui portal e-audit sebesar Rp3.257.245.887,00.





Lebih lanjut Bendahara Pengeluaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta untuk membuktikan kebenaran pajak yang dipungut telah disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah dengan menunjukkan bukti setor pajak tersebut. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat nomor 16/Terinci LKPD/Kab.Benteng/04/2018 s.d. 41/Terinci LKPD/Kab.Benteng/04/ 2018 tanggal 20 April 2018 dan 23 April 2018 .





Namun, 9 OPD tidak menyampaikan tambahan bukti penyetoran pajak dan 19 OPD menyampaikan tambahan bukti penyetoran pajak sebesar Rp2.065.353.472,00 yang terdiri atas pajak pusat (PPh dan PPN) serta pajak daerah. Dengan demikian, nilai setoran pajak yang belum dapat ditunjukkan adalah sebesar Rp1.191.892.415,00 dan hanya ada beberapa yang telah menyetorkan.





Sehingga, hal tersebut secara terperinci mengakibatkan penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp398.330.165,00 tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya. Publik meminta agar Bendahara Pengeluaran menyampaikan pertanggungjawaban setoran pajak sebanyak 1.090 transaksi sebesar Rp398.330.165,00. Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini agar disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah sesuai dengan jenis pajak yang telah dipungut. (MJP)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X