- Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
- Pasal 2 yang menyatakan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a) tinggi; b) sedang; dan c) rendah.
- Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa, data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.