- Pertanggungjawaban kuitansi hotel tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp808.136.000,00.
- Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp262.694.800,00. - Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp121.250.000,00.
Publik memandang, hal tersebut jelas sekali menentang Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2017. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pasal 61 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.080.800,00 (Rp808.136.000,00 + Rp262.694.800,00 + Rp121.250.000,00). Mengenai permasalahan ini sudah dilakukan penyetoran, namun hanya Rp500.000.000,00. Sedangkan yang belum disetorkan sebesar Rp692.080.800,00.
Publik pun menilai, pihak legislatif seakan lupa peran mereka serta tidak bertanggung jawab terhadap jabatan yang mereka duduki. Padahal mereka adalah pilihan rakyat yang tugasnya mensejahterakan masyarakat, bukan seakan menari-nari dalam anggaran yang telah disetorkan oleh rakyat melalui wajib membayar pajak.
Atas hal semacam ini, pihak Yudikatif dituntut untuk langsung menyelesaikan permasalahan, dan bukan hanya menjadikan pihak legislatif sebagai mitra strategis. Perlu juga dijadikan sebagai mitra kritis, karena sudah secara terbuka terkesan menentang peraturan pihak eksekutif yang telah disahkan legislatif sendiri. (MJP)