Masa, Ada Kelebihan Pembayaran Rp 1,02 M oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta?

photo author
- Minggu, 21 April 2019 | 07:30 WIB
Kelebihan Pembayaran
Kelebihan Pembayaran






Jakarta, Klikanggaran.com (21-04-2019) - Laporan Realisasi Anggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyajikan anggaran Belanja Barang dari Hibah sebesar Rp68.341.681.000,00. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp52.995.339.982,00 atau 77,50%.





Belanja barang dari hibah merupakan belanja yang dipergunakan untuk kegiatan pengawasan pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi DKI Jakarta, yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.





Namun, dari pos anggaran tersebut terdapat permasalahan terhadap kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,02 miliar atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa serta tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 192,99 juta pada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.





Berdasarkan hasil penelaahan dan dokumen Klikanggaran.com, jelas sekali terlihat, pada realisasi belanja barang diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan sebesar Rp1.024.004.000,00. Dan, tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp192.993.000,00.





Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang dan jasa ini diduga disebabkan kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan lain. Sehingga honor yang diperoleh ganda/ dobel, pembayaran honor panitia dan uang saku tidak sesuai ketentuan, pembayaran belanja jasa profesi dan rapat dalam kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp629.335.000,00.





Kemudian ada pembayaran kegiatan silaturahmi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.185.000,00, pembayaran kegiatan verifikasi laporan keuangan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5.700.000,00, pembayaran Kegiatan Rakor Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota se-DKI tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.500.000,00





Lalu, terdapat duplikasi pembayaran sebagai BPP Panwaslu Kepulauan Seribu dan honor sebagai bendahara pengeluaran Bawaslu DKI sebesar Rp3.249.000,00, pembayaran kegiatan penyusunan jumal hasil pengawasan bulan Maret 2017 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp6.312.500,00, kelebihan pembayaran atas biaya kegiatan rapat evaluasi pengawasan tahapan pungut hitung tingkat kabupaten sebesar Rp51.965.000,00, pembayaran honorarium narasumber/ moderator dan uang saku rapat di kantor yang bersumber dari APBN tidak sesuai ketentuan sebesar Rp189.955.000,00.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X