Jakarta, Klikanggaran.com (20-04-2019) – Dari dokumen perjalanan dinas dalam negeri berupa daftar nominatif, surat tugas, SPM/SP2D, dan SPJ Perjalanan Dinas di satuan-satuan kerja (satker) menunjukkan terdapat pemborosan dan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim senilai Rp26.881.004,00.
Ditemukan terdapat pegawai-pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri dengan menggunakan pesawat terbang membeli tiket pesawat dari agen travel. Berdasarkan konfirmasi harga tiket penerbangan (manifest) ke pihak maskapai, diketahui terdapat selisih harga tiket yang dibayarkan kepada agen travel dengan harga penerbangan maskapai.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com diketahui, terdapat pemborosan atas pengeluaran belanja perjalanan dinas di KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim sebesar Rp26.881.004,00.
Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Hal ini jelas mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp26.88.004,00 atas pembelian tiket pesawat terbang melalui agen travel. Karena para pegawai di KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muara Enim tidak membeli langsung tiket penerbangan ke agen maskapai terkait yang digunakan.
Pelaksana kegiatan perjalanan dinas pada KPU Provinsi Sumatera Selatan terkesan lalai dan tidak bertanggung jawab atas penyampaian bukti-bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Atas dugaan pemborosan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp26.881.004,00 pada dua Satker KPU ini, publik meminta agar Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI berkoordinasi lagi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi, agar temuan tersebut tidak terulang kembali. Maka KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi menggunakan jasa travel tersebut. (MJP)