Di sini mencerminkan sekali bagaimana kebijkan yang diambil KPK. Publik meminta pada KPK agar merevisi Perkom No. 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perkom No. 3 Tahun 2018. Serta memerintahkan Sekjen sebagai KPA untuk mencabut Surat Edaran Sekjen Nomor SE-13/50-52/10/2014 agar prinsip Transparansi & Akuntabel KPK dapat dipercayai. (MJP)