Permasalahan tersebut mengakibatkan pembiayaan tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Sehingga realisasi pengeluaran pembiayaan "lebih saji" sebesar Rp62.096.448.176,00.
Publik menilai, hal semacam ini membuat buruknya pengelola anggaran nampak sekali. Seakan memuluskan maladminstrasi dengan unsur melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (MJP)