Kepala Dinas Pendidikan berhak untuk melaporkan sisa Dana TPG kepada TAPD dan menggunakannya sebagai salah satu dasar dalam penyusunan alokasi anggaran kebutuhan belanja TPG PNSD pada tahun anggaran berikutnya. Dan, merealisasikan pembayaran Utang Belanja TPG PNSD Triwulan IV kepada guru PNSD yang berhak sesuai ketentuan berlaku.
Mengingat jasa guru yang sengat besar, publik meminta sebaiknya penuhi hak-hak mereka, dan jangan terkesan ditilap sampai milyaran. Para pemangku kepentingan bisa duduk menjadi pemimpin tentu karena jasa seorang guru. Maka sekali lagi public meminta, hak guru wajib dialokasikan dan tepat waktu.