Jakarta, Klikanggaran.com (11-04-2019) - Mekanisme pengelolaan, penerimaan, dan pengeluaran kas di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas diduga belum memadai. Dalam pengelolaan keuangannya, selain melalui mekanisme RKUD, juga menyelenggarakan pengelolaan keuangan di luar RKUD.
Hal tersebut terlaksana pada perangkat daerah yang diberikan keleluasaan pengelolaan keuangan/ barang pada batas-batas tertentu yang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Perangkat daerah tersebut antara lain perangkat daerah yang menerima dana dari pemerintah pusat tanpa melalui RKUD dan perangkat daerah yang menerapkan pola penatausahaan keuangan BLUD. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan di luar RKUD yakni BLUD RS dr. Sobirin dan Dinas Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, perangkat daerah tersebut menunjukkan permasalahan pada pengesahan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) dan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) yang belum memadai.
Mengintip lebih dalam, ternyata terdapat penyampaian pengesahan SP3B dan SP2B oleh Dinas Kesehatan tidak tepat waktu. Setelah ditelusuri lebih cermat, terdapat juga kesalahan "entry" realisasi belanja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Mengulas DPPA Dinas Kesehatan dan Buku Besar Belanja mengungkapkan bahwa, belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN sebesar Rp9.219.327.633 dengan nilai anggaran sebesar Rp0,00. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menganggarkan Belanja JKN dalam Kegiatan Jaminan Kesehatan.
Mengintip lebih dalam lagi, belanja jasa kantor lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp6.600.000.000 termasuk juga di dalam anggaran Jampersal sebesar Rp600.000.000, serta belanja fasilitasi/ penyelenggaraan UPTD dengan pagu anggaran sebesar Rp2.000.000.000.