Pengelolaan PBB di Kabupaten OKU Masih Buruk?

photo author
- Senin, 1 April 2019 | 12:49 WIB
Pengelolaan PBB
Pengelolaan PBB






Palembang, Klikanggaran.com (01-04-2019) - Sejak tahun 2014 Pemerintah Kabupaten OKU mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data PBB-P2 merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor BA-016/WPJ.03/KP.05/2014 tanggal 30 Januari 2014 antara Kepala KPP Pratama Baturaja dengan Bupati OKU.





Pemerintah Kabupaten OKU menyajikan piutang PBB-P2 dalam Neraca per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 (audited) masing-masing sebesar Rp29.198.199.107,78 dan Rp26.436.597.295,00. Nilai tersebut berasal dari penetapan PBB-P2 dari tahun 1994 s.d. 31 Desember 2017.





Di tahun 2016 diungkapkan adanya permasalahan-permasalahan yang berakibat penyajian piutang di Neraca per 31 Desember 2016 belum menyajikan informasi yang sebenarnya. Kondisi-kondisi penyebabnya adalah belum dilakukannya updating dan verifikasi piutang. Selain itu, sistem aplikasi PBB-P2 belum dapat mengakomodir penyajian denda dan belum dapat teridentifikasinya penyetor pembayaran atas tagihan PBB.





Namun, hingga tahun 2017 ternyata masih terdapat dua permasalahan yang berulang, yakni pelaksanaan updating dan verifikasi tunggakan PBB-P2 tahun 2017 belum seluruhnya selesai. Dan, pembayaran tagihan PBB-P2 tahun 2017 melalui rekening Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp17.469.825,00 tidak dapat diketahui nomor objek pajaknya.





Pemerintah Kabupaten OKU telah membentuk tim survei dan validasi data berdasarkan Keputusan Kepala BPPRD Kabupaten OKU Nomor 973/16/C1/XLIII/2017 tanggal 7 April 2017 tentang pembentukan tim survey dan validasi data piutang PBB-P2 Kabupaten OKU yang bertugas untuk melakukan validasi atas piutang PBB-P2 Tahun 2017 di Kabupaten OKU.





BPPRD telah menyelesaikan verifikasi pada tiga kecamatan dari sebanyak 13 kecamatan. Ketiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Pengandonan, Kecamatan Lubuk Raja, dan





Kecamatan Peninjauan yang terdiri dari 35 desa. Kegiatan dilaksanakan selama 36 hari dengan bantuan kepala desa setempat. Hasil verifikasi data atas ketiga kecamatan tersebut diketahui terdapat sebanyak 226 objek pajak ganda, sebanyak 2.617 objek pajak tidak ditemukan, dan sebanyak 635 objek pajak yang tidak sesuai (perlu pembetulan). Hasil verifikasi tersebut telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP), namun belum dibuat laporannya secara tertulis.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X