Palembang, Klikanggaran.com (01-04-2019) – Terkait dana kapitasi, terdapat indikasi permasalahan perihal jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Empat Lawang. Diketahui, Dinas Kesehatan belum menganggarkan pendapatan dan belanja atas dana non kapitasi BPJS.
JKN sendiri adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dana JKN tersebut terdiri dari Dana Kapitasi maupun Dana Non Kapitasi pada FKTP.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP oleh BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Sedangkan dana non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pada tanggal 30 Desember 2016, untuk mempermudah pelayanan JKN, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Kesehatan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk linggau Nomor 440/1777/KES/2016 tentang pelayaan kesehatan tingkat pertama bagi oeserta BPJS Kesehatan.
Pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menganggarkan pendapatan dana kapitasi JKN sebesar Rp5.243.054.636,00 pada FKTP melalui Dinas Kesehatan. Anggaran tersebut per 31 Desember 2017 telah direalisasikan sebesar Rp5.053.647.238,00 atau sebesar 96,39% dari anggaran.
Berdasarkan cash opname pada Dinas Kesehatan, diketahui saldo akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp6.908.766,00 pada rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dengan nomor rekening 173-30-10014. Saldo sebesar Rp6.908.766,00 tersebut merupakan dana non Kapitasi BPJS yang berasal dari pengajuan klaim tiga FKTP.