Jakarta, Klikanggaran.com (23-03-2019) - Pengelolaan belanja modal pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai belum memenuhi nilai kepatuhan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya belanja modal yang melebihi harga standar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2017.
Dalam data tersebut diketahui, terdapat setidaknya lima (5) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kedapatan melakukan belanja dengan nilai di atas wajar. Kelima SKPD itu di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR).
Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelima SKPD tersebut dinilai banyak melakukan pelanggaran yang menyebabkan keuangan daerah kebobolan hingga lebih dari Rp 2 miliar. Nilai tersebut merupakan pembayaran yang dinilai lebih dari harga standar belanja modal atas 13 paket pekerjaan pada kelima SKPD dimaksud.
Kondisi ini diduga diakibatkan beberapa kendala dalam pelaksanaan belanja modal. Acap kali, belanja modal yang memiliki anggaran cukup besar ini diintervensi dan tidak cermat. Pada akhirnya, alokasi belanja modal tidak sesuai dengan perencanaan awal dan memakan waktu lama.
Di lain sisi, kualitas SDM baik dalam perencanaan dan pelaksana dinilai masih rendah. Ditambah lagi, pengawasan dan pengendalian yang cenderung kurang cakap juga membuka kesempatan lebar para pejabat terkait untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang ada.
Sementara, diketahui bila di tahun tersebut, anggaran untuk belanja modal di Kabupaten Jepara nilainya mencapai Rp429.702.694.000. Realisasinya adalah sebesar 94,10% atau setara dengan Rp404.345.727.549. Tentu nilai ratusan triliun tersebut angka yang cukup besar dan menggoda para oknum pejabat nakal untuk melakukan penyalahgunaan.
Oleh sebab itu, peningkatan pengawasan pada kelima SKPD tersebut harus dilakukan secepat mungkin. Agar hal serupa tidak terjadi dan berlanjut di tahun anggaran yang akan datang.