Ditemukan Cacat Pengelolaan Piutang TGR di Kemenko Perekonomian?

photo author
- Kamis, 21 Maret 2019 | 18:30 WIB
Cacat Pengelolaan
Cacat Pengelolaan






Jakarta, Klikanggaran.com (21-03-2019) - Pada Tahun Anggaran 2017 di Kementerian Koordintaor (Kemenko) Perekonomian ditemukan cacat pengelolaan piutang tuntutan ganti rugi (TGR) non bendahara.





Cacat pengelolaan piutang ini mengakibatkan belum diterimanya pendapatan negara dari piutang tuntutan ganti rugi tersebut. Sebab dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com ditemukan beberapa piutang tuntutan ganti rugi yang terlihat bermasalah.





Seperti misalnya, Kemenko Perekonomian belum menyempurnakan tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kemenko Perekonomian. Padahal sebenarnya, tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kemenko Perekonomian sudah diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-10/M.EKON/08/2012.





Permen tersebut mengatur tahapan penyelesaian kerugian negara, pihak yang terlibat dalam penyelesaian kerugian negara. Hal itu dilakukan oleh Tim Penyelesiaan Kerugian Negara (TPKN) dan Inspektorat. Kemudian, mengatur penyelesaian kerugian, penatausahaan, dan akuntansi, serta pemantauan dan pelaporan.





Namun ironis, ketentuan diatas ternyata belum disesuaikan dengan tata cara penyelesaian kerugian negara dengan berlakukanya PP Nomor 38 Tahun 2016.





Kemudian masalah lainya adalah terkait belum adanya upaya penagihan yang optimal dari TPKN atas piutang tuntutan ganti rugi non bendahara sebesar Rp88.491.500.





Piutang tuntutan ganti rugi sebesar Rp88.491.500 ini diketahui adalah kasus kerugian negara oleh pegawai non bendahara yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Faktanya di lapangan, ternyata pegawai tersebut sudah tidak aktif alias kabur di Kemenko Perekonomian dan diduga malah pindah ke kementerian atau lembaga lain.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X