Sementara itu, restoran yang dimaksud dalam kasus di atas menjadi celah penyalahgunaan anggaran pendapatan pajak dari restoran tersebut. Karena telah habis masa izinnya, pajak daerah yang dibayarkan tidak didukung legalitas sebagai wajib pajak.
Terakhir, lantaran bidang pendapatan BPPKAD belum melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Penerimaan pajak daerah yang diterapkan secara self assesment dinilai belum teruji kebenarannya.