Target PAD Pemkab Cilacap Tak Sepenuhnya Terserap dengan Maksimal

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:48 WIB
Target PAD
Target PAD






Jakarta, Klikanggaran.com (16-03-2019) – Target PAD (Penerimaan Asli Daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap di tahun 2017 terpantau senilai Rp612.077.977.866. Meski di tahun tersebut Pemkab berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan, tetapi diduga terdapat persoalan dalam penyerapan PAD tersebut, sehingga PAD berindikasi dan mudah disalahgunakan.





PAD menjadi salah satu komponen pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil perusahaan maupun pengelolaan atas kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Cilacap dalam menyerap sumber-sumber utnuk pencapaian target PAD tersebut banyak yang diduga menabrak ketentuan yang ada.





Dari dokumen yang diterima Klikanggaran.com, diungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran di tahun 2017 menunjukkan bila pemungutan atas ketiga jenis pendapatan tersebut belum berdasarkan bill/kuitansi transaksi penerimaan yang sebenarnya.





Sementara, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola pajak daerah, menyatakan bila wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan masih merasa keberatan dengan nilai pajak yang semestinya dibayarkan.





Kendati demikian, publik menilai jika alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat. Karena kondisi tersebut berindikasi terhadap adanya kongkalikong antara pejabat BPPKAD dengan pengusaha hotel, restoran, serta hiburan.





Karena mestinya, bila memang restoran masih merasa berat atas pajak yang dikenakannya, hal tersebut bisa mengacu pada kondisi pendapatan dan kondisi keuangan perusahaan. Bukan hanya dengan alasan tanpa data dan fakta.





Selain persoalan pajak tersebut, penyetoran retribusi daerah di lingkungan Pemkab Cilacap juga dinilai belum dilakukan secara memadai. Hasil pemeriksaan terkait, menunjukkan bila terdapat penggunaan karcis pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Parawisata yang terlambat penyetoran penerimaannya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X