Gimana Ini? Diduga Ada Kelebihan Pembayaran Belanja di Kabupaten Tanggamus

photo author
- Kamis, 13 Desember 2018 | 10:00 WIB
Kelebihan
Kelebihan

Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) - Di antara masalah anggaran, ada kelebihan pembayaran belanja. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator Investigasi kaki Publik, Wahyudin, Rabu (12/12/2018).

Wahyudin mengungkapkan, ada kelebihan pembayaran belanja di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Yaitu belanja publikasi/media massa pada 2 SKPD Pemkab Tangamus. Berikut uraian selengkapnya.

Pemkab Tanggamus di tahun 2015 menganggarkan belanja publikasi/media massa. Nilainya adalah sebesar Rp1.607.250.000. Dan, direalisasikan sebesar Rp1.555.250.000 atau 96,76 persen dari total anggaran.

Pada realisasi tersebut, diduga ada kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp52.000.000. Yaitu pada Setwa dan Setda Pemkab Tanggamus.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat permasalahan. Tepatnya pada 2 SKPD, dengan rincian sebagai berikut :

1. Kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp43.000.000. Yaitu dalam rangka melaksanakan publikasi atas kegiatan anggota DPRD tahun 2014-2019.

2. Kelebihan pembayaran pada Sekretariat daerah (Setda) sebesar Rp9.000.000. yaitu dalam rangka melaksanakan publikasi dan mensosialisasikan kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kondisi di atas disebabkan oleh PPTK publikasi pada Setwa dan Setda tidak optimal dalam melakukan pengawasan. Yaitu atas pembayaran belanja publikasi/media massa,” kata Wahyudin.

“Sudah seharusnya Pemkab Tanggamus dalam hal menggunakan keuangan daerah, menaati asas kehati-hatian,” lanjutnya.

Maka Wahyudin mendorong agar Pemkab Tanggamus ke depannya lebih meningkatkan asas kehati-hatian. Khususnya dalam menggunakan keuangan daerah.

“Demi terwujudnya integritas kepemimpinan kepala daerah. Sebab kelebihan pembayaran ini rawan disalahgunakan. Juga merugikan keuangan daerah,” tutup Wahyudin.

Terkait permasalahan anggaran, tidak ada salahnya Klikanggaran.com mengingatkan kembali. Khususnya tentang fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai berikut :

Fungsi otorisasi bermakna, bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

Fungsi perencanaan bermakna, bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi pengawasan mengandung makna, bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Fungsi alokasi mengandung makna, bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya. Serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.

Fungsi distribusi memiliki makna, bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi stabilitasi memiliki makna, bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Penulis : Tim Berita

Baca juga : Halo Pemkab Tanggamus, Masih Punya Beban Hutang Pegawai, Ya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X