Jakarta, Klikanggaran.com (06-02-2018) - Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, di Tahun Anggaran (TA) 2015 memiliki hutang pegawai senilai Rp10.635.299.397. Dan, ini merupakan total hutang Pemkab Tanggamus terhadap 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bersanding dengan hutang pegawai, diketahui juga Pendapatan atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus 2015 senilai Rp1.363.943.169.616.
Menurut Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, uang rakyat yang diperah tak mampu membiayai hingga Pemkab Tanggamus harus menanggung beban hutang, yang pada akhirnya untuk membayarnya pun dari memerah uang rakyat lagi.
"Nyatanya, pendapatan hingga triliunan tak menjadi jaminan Pemkab Tanggamus tidak memiliki beban hutang terhadap pegawai di 52 SKPD. Hal tersebut menjadi masalah, yaitu terjadinya beban di Tahun Anggaran (TA) 2015. Apakah ini memang kekurangan anggaran untuk membiayai hal tersebut, atau memang Pemkab tak mampu mengelola keuangan daerah dengan optimal, yang sering diungkapkan publik sebagai pemborosan. Rakyat tak tahu apa-apa, tapi selalu menjadi sapi perah yang subur untuk menanggung hutang," tegas Wahyudin pada Klikanggaran.com, Senin (06/02/2018).
Selain itu, lanjut Wahyudin, Hutang Pegawai senilai Rp 10 miliar lebih ini, bagi Pemkab Tanggamus tentu akan menjadi indikator menggelembungnya atau membesarnya anggaran tahun 2016. Tak bisa dipungkiri, hutang TA 2015 menjadi beban yang akan diselesaikan di TA 2016.
"Lagi dan lagi rakyat yang ditodong oleh pemerintah, menjadi sapi perah untuk mengisi tong susu yang kosong untuk memenuhi beban hutang Pemkab Tanggamus. Sudah seharusnya Pemkab Tanggamus memperhatikan kesejahteraan sapi perah," tutupnya.