Dana Bagi Hasil Pajak Rp 1,3 T di Pemrov Sumsel Amburadul? Ini Kata Tobing

photo author
- Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:30 WIB
Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil

Palembang, Klikanggaran.com (08-12-2018) - Pemprov Sumatera belum mengembalikan dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Dana belum dikembalikan tersebut sebesar Rp1.326.021.785.982,00.

Pemprov Sumsel harusnya memperhatikan dan menyediakan anggaran belanja dana bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota di Sumsel. Agar program pembangunan Kabupaten/kota bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Akibat dari kebijakan APBD Pemprov Sumsel yang terkesan egois tersebut, disinyalir banyak program pembangunan di daerah terhambat. Pembayaran hutang Pemda kabupaten/kota kepada pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa diduga belum terselesaikan.

Rincian secara global, total dana bagi hasil pajak provinsi untuk Kab/Kota di tahun 2014 berjumlah Rp985.272.760.705,45. Sedangkan tahun 2015 Rp1.119.490.644.796,59 dan di tahun 2016 Rp181.505.921.000,00.

Ada pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen Perda dan Perkada Penjabaran APBD dan P-APBD TA 2014 s.d. 2016. Diketahui bahwa Pemprov Sumsel belum mengalokasikan semua hak dana bagi hasil untuk kabupaten/kota.

Konfirmasi kepada mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing, didapat jawaban yang mengejutkan.

"Yang repot nanti untuk ini adalah Eko, Mukti, dan AN," ujar Tobing.

“Eko yang selalu motong anggaran untuk pembayaran hutang, tanpa mau berkoordinasi dengan aku. Itulah yang menjadi sumber pertengkaran aku dengan Eko," ujar Tobing lebih lanjut.

Masalah inilah menurut Tobing membuat ia pernah marah dalam rapat TAPD. Karena Eko memotong anggaran untuk membayar hutang. Sekda ia bentak dalam sebuah rapat, hingga akhirnya tak hadir dalam rapat 7x hingga tertunda terus.

Terkait belum disetorkannya dana bagi hasil pajak kabupaten kota tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebenarnya telah melaporkan masalah tersebut ke pihak Kejagung. Dan, Senin, 10 Desember ini diagendakan Tobing akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Diduga, anggaran dana bagi hasil pajak tersebut digunakan untuk beberapa program. Di antaranya program mercu suar Pemprov Sumsel. Seperti pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang diduga menghabiskan Rp 130 milyar untuk penimbunan lahan. Namun, bila dilihat dari kondisi saat ini baru terlihat pondasi dan tiangnya saja.

Selain itu soal pembangunan sarana Asian Games. Seperti pembuatan landasan pendaratan helicopter Rp 19 milyar dll. Kesemuanya itu, urgensinya patut dipertanyakan. Termasuk diduga untuk penggelontoran dana hibah dan bansos pada APBD 2014, 2015, 2016, dan 2017.

Bagaimana juga soal pembangunan PLTS Jakabaring yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar? Ini juga diduga berpotensi merugikan negara akibat perhitungan tidak pas antara pendapatan listrik dengan hutang bank.

Sehingga PDPDE harus tekor setiap tahun kurang lebih Rp 3,5 milyar akibat pencitraan PLTS untuk Asian Games 2018.

Demikian disampaikan aktivis korupsi yang juga deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, diterima Klikanggaran.com, Sabtu (08-12-2018).

 

Penulis : Budi Suwarno

Baca juga : Kutukan SDA, Pemprov Sumsel Disinyalir Rugi Ratusan Miliar?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X